Setelah aku ceritakan bagaimana pertemuanku dan suami disini sekarang aku mau cerita tentang proses pernikahan kami di Belanda.
Dari awal kami sudah sepakat untuk menikah di Belanda saja karena proses dan persyaratan dokumennya ga seribet pernikahan di Indonesia. Sehari setelah aku sampai disini, kami langsung ke gemeentehuis atau municipality atau balai kota di kota tempat kami tinggal untuk lapor diri dan regitrasi supaya aku mendapatkan burgerservicenummer (BSN) atau nomor identitas kependudukan sekaligus mendaftarkan pernikahan kami. Di gemeente kami bertemu dengan salah seorang staff khusus bagian pengurusan pernikahan yang menjelaskan aturan dan syarat – syarat jika ingin menikah di gemeente tempat kami tinggal. Secara umum aturan dan syarat pernikahan di Belanda adalah sama tetapi setiap gemeente bisa menambah atau mengurangi syarat yang dibutuhkan seperti dokumen yang harus di lampirkan saat mendaftarkan pernikahan. Makanya lebih baik nanya dulu ke gemeente masing – masing supaya lebih jelas informasinya. Waktu kami mendaftarkan pernikahan kami hanya membawa:
- Asli dan copy passport ku dan passport suami
- Copy passport para saksi
- Asli dan copy surat keterangan belum menikah atau sudah keterangan bercerai jika sudah pernah menikah sebelumnya. Intinya surat yang menyatakan kita tidak sedang terikat dalam hubungan pernikahan dengan siapapun. Untuk WNI surat keterangan belum menikah (SKBM) bisa didapatkan dari Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam dan bagi yang beragama Islam bisa di dapatkan dari KUA. SKBM ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Belanda dan dilegalisir di Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta. Dan untuk warga negara Belanda bisa mendapatkan SKBM dari gemeente.
- Asli dan copy akta kelahiran terbaru yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Belanda jika aktanya hanya dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir di Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta. Untuk warga negara Belanda bisa mendapatkan akta kelahiran terbaru dari gemeente.
Sudah cuma itu saja dokumen yang dibutuhkan. Simple sekali kan. Dan karena kami berdua sudah cukup umur alias dewasa untuk menikah jadi kami tidak memerlukan surat keterangan izin orang tua untuk menikah.
Sewaktu kami datang ke gemeente, kami juga langsung menanyakan tanggal yang tersedia untuk menikah dan karena kami maunya menikah secara gratis jadi pihak gemeente lah yang menentukan tanggalnya. Kami pikir kami harus menunggu lama untuk bisa menikah secara gratis di gemeente karena banyak orang yang juga punya keinginan yang sama dengan kami makanya mesti antri untuk mendapatkan slot tanggal dan jamnya, awalnya kami diberi tahu ada tanggal dan jam yang available di akhir bulan Agustus 2018, tetapi setelah di cek ulang petugasnya bilang kalau ada tanggal yang available di awal bulan Agustus 2018 karena ada pasangan yang cancle untuk menikah di tanggal tersebut jadi kami hanya perlu bersabar dan menunggu selama dua minggu saja untuk menikah di gemeente. Di hari itu juga kami diperlihatkan ruangan mana yang akan kami gunakan untuk pernikahan kami nanti, ada ruangan yang besar jika yang akan hadir lebih dari sepuluh orang dan ruangan yang kecil jika yang akan hadir nanti kurang dari sepuluh orang. Menikah secara gratis ini memang program dari pemerintah Belanda tapi biasanya kita ga bisa memilih hari, tanggal dan jam untuk menikah karena yang menentukan adalah pihak gemeente sesuai slot yang tersedia dan karena semua orang suka yang gratisan maka akan ada antrian panjang di beberapa gemeente di kota – kota besar, masa tunggunya bisa sampai berbulan – bulan. Menikah gratisan ini biasanya dilaksanakan di hari dan jam kerja, hari nya beda – beda tergantung gemeente masing – masing, misalnya di gemeente tempat kami tinggal setiap hari Selasa, gemeente lain bisa sama setiap hari Selasa atau hari Rabu, Senin, Kamis, Jumat, yang pasti ga ada pernikahan gratis di akhir pekan karena petugas yang menikahkan libur kerja. Dan kalau memilih diluar hari dan tanggal gratis tersebut maka harus membayar biaya pernikahan yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan gemeente masing – masing.
Hari yang ditunggu tiba, Selasa pagi tanggal 7 Agustus 2018 kami sudah siap – siap ke gemeente, dua orang teman suami yang jadi saksi sekaligus fotografer sudah tiba di rumah kami sejak jam 8:30 pagi, karena kami akan menikah jam sepuluh pagi jadi minimal 30 menit sebelumnya pengantin dan para saksi harus sudah ada di lokasi pernikahan. Tapi yang terjadi adalah kami baru tiba di lokasi pernikahan lima menit sebelum jam sepuluh. Karena suamiku dan teman – temannya keasikan ngobrol dan aku masih sibuk ngelurusin rambut jadi kami lupa waktu. Sampai – sampai kakak suamiku dan keluarganya yang sudah tiba lebih dulu di gemeente menelpon ke nomor suamiku berkali – kali, mereka cemas karena sudah hampir waktunya acara pernikahan tapi calon pengantinnya belum nongol juga. Hahaha. 😀 Ini contoh yang ga baik, jangan ditiru ya. 😛
Sesampainya di gemeente kami langsung menuju meja resepsionis dan bilang bahwa kami akan menikah jam sepuluh pagi itu. Kemudian kami dipersilahkan menunggu di lobby, lima menit kemudian petugas yang akan menikahkan kami mendatangi kami dan mengabsen satu per satu calon pengantin dan para saksi sebelum mempersilahkan kami semua memasuki ruangan tempat pernikahan akan dilangsungkan. Karena di pernikahan kami hanya ada dua orang calon pengantin, empat orang saksi, dua orang anak-anak yang akan membawakan cincin dan satu orang petugas yang akan menikahkan jadi totalnya hanya sembilan orang saja maka kami menggunakan ruangan yang kecil.
Proses pernikahan di awali dengan sepatah dua patah kata sambutan dan perkenalan diri dari petugas yang akan menikahkan kami, petugas tersebut menerangkan bagaimana prosesi pernikahan akan dilansungkan dalam bahasa Belanda dan Inggris karena aku belum bisa berkomunikasi dalam bahasa Belanda dengan lancar, lalu membacakan isi dokumen pernikahan dalam bahasa Belanda dan juga mengecek nama – nama calon pengantin dan para saksi apakah ejaan dan penulisannya sudah benar, begitu juga dengan tanggal lahir, kewarganegaraan dan nama orangtua . Jika semua sudah oke, calon pengantin, para saksi dan petugas gemeente menandatangani dokumen tersebut. Dokumennya ada dua lembar, isinya sama saja. Dokumen ini akan disimpan dan menjadi arsip di gemeente.
Sesudah tanda tangan selesai, aku dan suami diminta berdiri untuk mengucapkan sumpah pernikahan, petugas akan membacakan sumpah pernikahan dalam bahasa Belanda dan kami hanya harus menjawab “Ja” saja, jawabannya juga harus dalam bahasa Belanda jadi harus JA bukan YES apalagi NO, karena jika dijawab dalam bahasa lain selain bahasa Belanda maka sumpah pernikahannya menjadi tidak sah di mata hukum negara Belanda. Isi sumpah pernikahannya sih standar ya sama kayak sumpah pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle. Setelah pengucapan sumpah selesai, petugas gemeente menyatakan kami sudah sah dan resmi secara hukum negara Belanda sebagai suami dan istri. Ciyeeee akhirnya ga bakalan ditanya lagi kapan kawin pas mudik lebaran nanti. 😛 Tapi proses pernikahan belum selesai karena aku dan suamiku punya wedding vow yang mau kami bacakan dan dilanjutkan dengan pemasangan cincin sebagai simbol ikatan pernikahan kami. Setelah itu baru semua proses selesai dan petugas memberikan buku nikah. Buku nikahnya cuma ada satu dan warna sampulnya hitam dan ada simbol gemeente di sampul muka bukunya. Buku nikah ini juga berfungsi sebagai kartu keluarga jadi nanti jika punya anak, nama anak kami juga bisa dicantumkan di buku tersebut. Beda dengan buku nikah di Indonesia yang dapatnya dua, beda warna antara buku untuk suami dan istri dan ga bisa dijadikan sebagai kartu keluarga.
Setelah acara pernikahan di gemeente, kami melanjutkan acara dengan makan siang di satu restaurant di dekat pantai, jadi selesai makan kami bisa main dan foto – foto di pantai. Tapi sayangnya di hari itu cuaca sedang panas – panasnya karena sedang summer dan pantai sedang ramai – ramainya karena semua orang kepanasan jadi pada main air di pantai. Jadilah kami ga berlama – lama disana. Kalau mau lihat foto – foto pernikahan kami bisa dilihat disini.
Ada yang nanya kok cuma menikah di gemeente? Kok ga menikah di gereja? Kok menikahnya ga pakai gaun pengantin? Hmm… jawabannya… di Belanda pernikahan yang sah menurut hukum negara Belanda adalah pernikahan yang dilaksanakan di gemeente atau pernikahan secara sipil. Sedangkan pernikahan secara agama itu sifatnya optional, tidak wajib, kalau mau menikah secara agama juga ya silahkan, kalau tidak mau juga tidak apa – apa. Atau kalau ada pasangan yang hanya mau menikah secara agama tanpa diresmikan secara hukum juga boleh – boleh aja. Karena ada orang yang kami kenal yang hanya melangsungkan akad nikah saja di masjid dan ga atau belum diresmikan secara hukum di gemeente. Tapi untuk yang mau menikah di gereja, biasanya tetap harus menikah secara resmi di gemeente dulu baru bisa menikah di gereja. Kami juga merencanakan akan menikah di Gereja Katolik di dekat rumah tap belum tahu kapan, karena untuk menikah di Gereja Katolik ada serangkaian proses yang harus kami jalani dan membutuhkan waktu yang ga sebentar. Soal gaun pengantin sewaktu menikah di gemeente aku cuma pakai summer dress warna merah favoriteku dan suami cuma pakai kemeja santai, celana pendek dan sneakers. Tamu undangan pun kami minta untuk pakai pakaian casual, ga mesti pake jas dan dasi karena temanya kan summer wedding. 😀 Tapi untuk pernikahan di gereja nanti akan lebih formal, aku akan pakai gaun pengantin warna putih, suamiku akan pakai kemeja, jas dan celana panjang dan dasi, tamu undangan pun akan diminta untuk datang dengan pakaian formal.
Oh iya beberapa hari setelah pernikahan, kami mendapatkan amplop dari gemeente lewat pos, sayangnya isinya bukan uang kayak amplop kondangan di Indonesia melainkan surat tagihan yang harus kami bayarkan karena kami memilih opsi untuk mencetak buku nikah, jumlah tagihannya cuma €22.50 kalau ga milih untuk cetak buku nikah ya ga perlu bayar apa – apa alias beneran gratis tis tis tis. Selain surat tagihan di dalam amplopnya juga ada International Marriage Certificate yang sebelumnya sudah aku minta terlebih dahulu ke petugas yang menikahkan kami. Gunanya International Marriage Certificate ini untuk mendaftarkan pernikahan kami ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag. Jika sudah didaftarkan di KBRI maka kita akan mendapatkan surat keterangan lagi dari KBRI yang mana surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk mendaftarkan pernikahan di Catatan Sipil yang sesuai dengan alamat kartu identitas di Indonesia. Tapi sudah lima bulan berlalu kami belum juga mendaftarkan pernikahan kami ke KBRI dan pas mudik lebaran nanti juga ga ada rencana untuk mendaftarkan pernikahan ke Catatan Sipil karena kami belum menemukan urgency dari pendaftaran – pendaftaran tersebut.
Wah, isi blog ini panjang ya, semoga kalian ga bosan bacanya dan semoga isinya bermanfaat bagi yang mau menikah di Belanda. Kalau ada yang kurang jelas dan mau bertanya tentang proses pernikahan di gemeente di Belanda bisa kontak aku di kolom komentar, email atau instagram. Sebelum bertanya ada baiknya baca dulu postinganku yang ini Membantu Sesama Orang Indonesia.
Tot ziens!
Hai salam kenal,
Mau tanya, apakah kamu memang sdh tinggal di Belanda? Atau kamu dari Indonesia kemudian menikah di belanda?
Karena posisi aku sekarang ada di Norwegia dan kami akan menikah tahun depan. Apakah aku harus exame inburgering dulu kemudian mengajukan MVV lalu mengajukan nikah ke Gementee? Mohon infonya ya. Thankyou.
Hi Elin salam kenal juga. Aku pindah ke Belanda dan kemduian menikah disini setahun yang lalu. Setauku kamu bisa ikut inburgeringexamen A1 dan apply MVV dari negara domisili saat ini (Norwegia) atau dari negara asal (Indonesia). Coba kamu baca infonya di website IND atau calonmu yang baca biar lebih mudah dipahami karena infonya dalam bahasa Belanda.
Halo kak, salam kenal, numpang komen ya. Saya posisi di Indonesia, partner saya orang Belanda tp skrg lg tinggal di Indonesia. Untuk menikah di Belanda apakah saya harus punya MVV dulu atau bisa ga ya menikah dg visa turis? Terima kasih sebelumnya.
Halo Bila, salam kenal juga. Sebenarnya visa turis harus digunakan untuk tujuan wisata/liburan aja tapi banyak juga yg menggunakan visa turis untuk tujuan menikah + liburan. Aku ga menyarankan ini dan biasanya pihak kedutaan akan menolak aplikasi visa kalau kamu apply visa turis dengan tujuannya menikah. Amannya memang punya MVV dulu baru kemudian menikah di Belanda.
Thank you mbak for the reply. Maap baru liat. Ooh I see. Saya rencana mau traveling dulu lalu sebelum balik ke Indonesia akan menikah di Belanda dulu, tidak berencana stay lbh lama. Tapi nanti pas apply visanya saya tulis dlm rangka liburan aja gitu ya, krna emang tujuan utama utk traveling. Partner saya jg udh nanya ke gemeente mengenai dokumen2 apa saja yg dibutuhkan.
Iya bilang aja tujuannya hanya liburan supaya ga ribet. Di gemeente juga ga ditanya jenis visa kok, cuma diminta copy paspor dan tunjukin aslinya aja. Semoga lancar ya prosesnya.
Oiya ada 1 pertanyaan lagi mbak.
Untuk SKBM kan aslinya bhs Indonesia. Nah yg dilegalisir oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta itu cukup SKBM yg telah di-sworn-translate ke Ducth/English atau SKBM aslinya jg dilegalisir?
Hallo mbak salam kenal,
Untuk surat SKBM prosesnya rumit gak mbak dan perlu berapa hari? Saya sudah tinggal di Belanda dan bulan depan mau pulang untuk vacantie sekalian mau process SKBM. Tapi bingung mulainya dari mana. Saya juga gak tinggal di Jakarta.
SKBM mulai prosesnya dari tingkat RT s/d capil/KUA. Untuk legalisir SKBM di kementrian sekarang kabarnya butuh waktu lebih lama karena stiker legalisirnya kosong jadi harus cap basah manual. Coba kamu gabung aja di group facebook komunitas kawin campur atau MVV Indonesia Holland, kamu bisa dapat banyak informasi di group2 itu.
Hi Bela, salam kenal juga.
Untuk mendapatkan SKBM bisa diminta ke Capil bagi yang beragama selain Islam, kalau bergama Islam mintanya ke KUA. Prosesnya dimulai dengan surat keterangan/rujukan dari ketua RT tempat tinggal (sesuai alamat KTP). Ribet atau enggaknya dan berapa lama prosesnya tergantung para pihak yang terkait jadi setiap orang prosesnya beda-beda.
Hello, Slamat pagi (wkt indo).. salam kenal.. infonya ngebantu baget mba.. tp masih ada dikit yg aku mo naya, boleh yaa..?. Di gemennte minta surat cerai buat yg pernah cerai? Ato cukup “unmarried paper” dr capil indo (WNI). Makasih yoo
Hi Vivi,
Terima kasih sudah baca blogku. Silahkan tanyakan langsung ke gemeente ybs ya apa yang mereka mau apakah surat cerai atau surat keterangan belum menikah saja karena setiap gemeente bisa berbeda-beda permintaan dokumennya.
Hi Ichafranke,
Salam kenal..
Mau tanya kalo sy skrg tgl di Indo, tapi pacar sy org Belanda dan dia tgl di sana, Dan kami berencana menikah dan hidup di Belanda..
Tapi bagaimana caranya supaya sy bisa masuk dan menikah di Belanda sana?
Apakah sy harus apply MVV dulu?
Sedangkan saat ini sy msh tgl di Indo..
Mohon pencerahannya?
Thank you
Yessy
Hi Yessy,
Untuk tinggal dan menetap di Belanda bagi warga non EU country harus apply MVV dan jika MVV nya disetujui oleh IND baru bisa pindah ke Belanda. Untuk menikah di Belanda bisa dengan visa turis, visa sponsor atau sekarang ada visa sweetheart.
Halo kak… salam kenal.. saya on process untuk mendapatkan mvv itu.. boleh kah saya minta kontak guru bahasa belandanya? Terima kasih sebelumnya.
Hi Rayya. Untuk kontak guru bahasa Belanda nya bisa dilihat di website https://kursusbahasabelanda.com/ ya.
Halo kak, numpang nanya lagi ya hehe 😀 Melaporkan pernikahan di Belanda ke KBRI Den Haag itu wajib ga sih sebenernya? Soalnya ortu saya minta saya juga menikah scr agama kayak biasa (lewat KUA) di Indonesia. Saya pernah nanya ke temen saya yg menikah dg WN Belanda di Belanda dan dia bilang wajib lapor ke KBRI Den Haag meskipun saya nanti jg menikah di Indonesia. Dia bilang kecil kemungkinan data kita yg menyatakan kita udh menikah di Belanda bakal sampe ke KUA tempat saya rencana menikah (utk kedua kalinya) nanti. Menurut mbak gimana? Mohon pencerahannya. Terimakasih banyak sebelumnya 🙂
Setau aku pernikahan yang wajib di laporkan ke KBRI itu pernikahan yg sah secara hukum antara WNI-WNA/WNI-WNI yg terjadi di wilayah KBRI ybs, jadi bukan pernikahan yg terjadi di Indonesia. Kalau kamu menikah di Belanda, kamu bisa melaporkan pernikahan ke KBRI Den Haag. Dan pelaporan ini sifatnya ga wajib menurutku karena sesuai kepentingan aja, lapor ke KBRI kan gunanya untuk mendapatkan surat keterangan supaya nantinya pernikahan yg dilakukan di Belanda bisa dilaporkan ke capil di Indonesia. Atau untuk mengurus pembuatan paspor Indonesia untuk anak. Kalau ga merasa perlu melaporkan pernikahan ke KBRI ya kayaknya ga usah dilakukan. Aku sendiri sampai saat ini belum ada niat melaporkan pernikahanku ke KBRI ataupun ke capil di Indonesia.
Dan kalau kamu mau menikah secara hukum positif di Indonesia (resmi lewat KUA, bukan cuma nikah secara agama/siri doang) yg wajib kamu lakukan adalah melaporkankan pernikahan tsb ke lembaga terkait di Belanda, misalnya gemeente tempat kamu dan suami tinggal supaya pernikahan resmi kalian di indonesia juga tercatat secara sah di Belanda. Aku gatau prosesnya kalau yg ini. Mungkin bisa langsung ditanyakan ke gemeente ybs.
Hello,
Salam kenal, thank you untuk artikelnya sangat membantu.
saya ingin bertanya,
1. semua dokument harus di translate ke bahasa inggris atau belanda, apakah kamu menggunakan translator atau kita bisa translate sendiri ?
jika menggunakan translator bisa dibantu untuk share contact nya ?
2. documents harus di legalisir dengan yang sudah dijelaskan diatas, apakah kamu nenggunakan jasa untuk legalitas documents atau jalan sendiri ?
jika menggnakan jasa legalitas documents, bisa dibantu juga untuk share contact nya ?
jika jalan sendiri, apakah bisa ketempat yang dekat dengan tempat tinggal atau harus yang dekat dengan alamat KTP ?
thank you,
Lee
Halo Lee, Salam kenal juga. Kayaknya terlambat ya aku baca dan balas komenmu tapi semoga masih bisa membantu.
1. Harus diterjemahkan oleh sworn translator
2. Aku ngurus sendiri legalisir semua dokumennya karena waktu itu aku tinggal di Jakarta.
Good luck.
Hallo Mbak, maaf saya mau nanya. Saya punya Om kewarnegaraan Belanda, istrinya orang Indonesia. Sebelumnya nikah resmi di Indonesia, kemudian istrinya ikut suami pindah ke Belanda. Tapi gak menikah resmi lagi di Gemeente, cuman tercatat mempunyai ikatan perkawinan dan istrinya mendapatkan izin tinggal. Nah yang jadi pertanyaannya apabila bercerai di kemudian hari, apakah Pengadilan di Belanda berwenang memproses perceraiannya???
Terima kasih yaa Mbaa…😃
Hallo Mbak, maaf saya mau nanya. Saya punya Om kewarnegaraan Belanda, istrinya orang Indonesia. Sebelumnya nikah resmi di Indonesia, kemudian istrinya ikut suami pindah ke Belanda. Tapi gak menikah resmi lagi di Gemeente, cuman tercatat mempunyai ikatan perkawinan di Gemeente dan istrinya mendapatkan izin tinggal. Nah yang jadi pertanyaannya berasapai di kemudian hari, apakah Pengadilan di Belanda yang memproses perceraiannya ??? Terima kasih yaa Mbaa…😃
Hi Dian. Kalau menikahnya di Indonesia maka bercerainya pun harus di Indonesia dan mengikuti sistem hukum perceraian di Indonesia. Setelah ada putusan cerai bisa dilaporkan ke gemeente sesuai alamat tempat tinggal untuk memperbaharui status om dan tantemu di gemeente ybs.
Ohh begitu. Tapi Om dan Tante saya punya anak dan lahir di Belanda. Terus pertanyaannya mengenai hak asuh anak berdasarkan hukum belanda apa indonesia?
Soalnya tante pengen bawa anaknya ke indonesia, tapi sama om gak boleh.
Terima kasih yaa Mbaa
Hi Mba,
Saya mau tanya donk, rencana nya saya mau menikah di Belanda tapi pake visa LDR (tourist) karna masih masa pandemi. Setelah menikah saya akan kembali k Indonesia dan akan mangajukan visa mvv. Untuk wedding certtificate yng di keluarkan gementee, apakah ini perlu di legalisir atau di daftarkan ke KBRI untuk di submit sebagai syarat dokumen MVV atau karna sudah menikah di Belanda jadi tidak perlu?
Hi Rika,
Kalau wedding certificatenya sudah dalam bahasa Belanda tidak perlu ditranslate lagi. Yang perlu ditranslate hanya dokumen yang menggunakan bahasa selain yang diterima/ditentukan oleh IND.
Hi Mba Icha..saya mau tanya, apabila sudah akte kematian dari mendiang suami saya, apakah masih perlu surat keterangan belum menikah juga? makasih sebelumnya buat infonya
Hi Jenni,
Karena kamu sudah pernah menikah sebelumnya jadi yang harus dibuat bukan surat keterangan belum menikah, melainkan surat keterangan tidak sedang terikat dalam pernikahan dengan siapapun. Jelaskan aja ini ke petugas KUA atau Capilnya. Semoga info ini bisa membantu.
Saya pacaran dengan pria pensiunan Belanda di online.sekarang saya baru tahu dia akan mengajak saya hidup bersama di belanda.seperti apa hidup di Belanda itu dan juga usia lanjut begini saya tidak berniat belajar bahasa belanda.fan menurut saya dia pun tidak paham apapun
Hi Achun, silahkan kamu bicarakan/diskusikan dengan pacaramu bagaimana kehidupan di Belanda karena standar kehidupan setiap orang/keluarga berbeda2. Yang jelas banyak sekali hal di Belanda yang berbeda dengan di Indonesia. Dan untuk menetap di Belanda kamu wajib belajar dan lulus ujian dalam bahasa Belanda.
Hi Mba Icha,
Salam kenal sebelumnya.
Very useful informasi yang dishare oleh mba dan juga pertanyaan teman2 yang Mba Icha langsung jawab semuanya.
Saya mau bertanya juga nih mba, saya baru akan mengajukan LDR Visa di VFS Bali tgl 23 June ini untuk keberangkatan Juli sekaligus berencana untuk menikah di Gemeente tempat pacar saya tinggal dan saat ini agen yang saya percayakan akan proses legalisasi dokumen di Kemenhumkam, Kemlu dan Kedubes Belanda.
Apakah kira2 akan berpengaruh terhadap approval visa LDR saya dikarenakan dengan tujuan untuk sekalian menikah/register partnership disana?
Mohon pencerahannya, dank je wel.
Terima kasih sudah baca blogku. Sepertinya banyak juga orang lain yang punya rencana seperti rencanamu dan mereka ga ada masalah untuk menikah di gemeente. Mungkin sekarang aturannya sudah lebih longgar atau tidak terlalu diperhatikan lagi tujuan datang ke Belandanya apa selain visit atau liburan. Semoga sukses dan lancar ya rencana pernikahannya.
Hallo mbak, saya mau tanya2 jg nih. Saya sm pacar saya (WNA Belanda) ada Rencana menikah thn depan di Indonesia. Tp rencana nya Kita bakal nikah di (Stadhuis atau itu yg mbak bilang di Gemeente Belanda) dlu baru ke Indonesia utk akad dan resepsi. Rencana nya begitu supaya ga ribet ngurus dokumen nikah di Indonesia, Apalagi masih masa pandemic begini. Kalo udh nikah resmi di belanda gtu, apakah nanti dokumen pas nikah di Indonesia nya lbh gampang mbak karna udh ada marriage certificate di belanda?
Mohon infonya mbak, mksh ya
Hi Dea,
Sepengetahuanku kalau kalian sudah menikah di gemeente di sini itu artinya pernikahan kalian sah menurut hukum di Belanda dan di Indonesia. Jadi kalian tidak perlu lagi menikah secara hukum di Indonesia, cukup laporkan saja pernikahan kalian di gemeente ke KBRI di Den Haag dan juga laporkan ke Catatan Sipil sesuai alamat KTP atau domisilimu di Indonesia. Di Indonesia kalian tetap bisa menikah secara agama tapi tidak perlu dicatatkan di KUA jika pernikahan kalian sudah kalian laporkan ke Catatan Sipil terlebih dulu sebelum akad nikah. Ku rasa cara ini lebih gampang dan efektif ketimbang harus menikah secara hukum dua kali di dua negara. Semoga jawaban ini bisa membantu ya.
hai mau nanya, saya sekarang posisi sebagai mahasiswa s2 di belanda dan sudah dapat residence permit selama 1 tahun dengan purpose of stay study, tapi rencananya bulan depan saya akan emnikah di belanda dengan partner saya. Karna posisinya saya sudah memiliki residence permit tp dengan study as the purpose of stay, bagaimana ya cara mengubah purpose of stay residence permit saya menjadi living with family/partner? dan apakah saya harus apply mvv ulang atau bisa tinggal change the purpose of stay dari residence permit yang sudah ada? terimakasih
Hi Mia,
Sebaiknya kamu langsung tanyakan ke IND saja karena saya tidak punya pengalaman tentang mengubah status residence permit jadi saya tidak tahu jawabannya. Succes!